Pemko Binjai dan DPRD Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025

  • 28 Jul 2026 11:18 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID - Binjai - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai menggelar Rapat Paripurna Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Binjai, Senin 27 Juli 2026.

Ketua DPRD Kota Binjai Hj. K. Gusuartini Br. Surbakti. yang memimpin rapat Paripurna menyampaikan bahwa rapat paripurna digelar untuk menetapkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 setelah melalui pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan perangkat daerah.

Selanjutnya, hasil pembahasan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna sebagai tahapan sebelum penetapan Ranperda.

Sementara, Wakil Wali Kota menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Ia menegaskan seluruh proses pembahasan bersama DPRD hingga evaluasi oleh Gubernur Sumatera Utara menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.

"Seluruh tahapan penyampaian dan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bagian dari upaya memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Wakil Wali Kota Binjai menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Binjai dan seluruh pihak yang telah membangun sinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Terima kasih kepada seluruh pihak atas komitmen dan kemitraan yang telah terjalin. Semoga sinergi ini terus kita tingkatkan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kota Binjai," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....