Curangi Aplikasi Absen, ASN Asahan Terancam Sanksi Disiplin hingga Pemecatan

  • 23 Jul 2026 09:20 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Asahan - Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan diduga melakukan kecurangan dalam sistem absen daring dengan menggunakan aplikasi tidak resmi atau fake GPS. Temuan tersebut kini tengah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kabupaten Asahan dan para ASN yang terbukti melanggar terancam dikenai sanksi mulai dari teguran hingga pemecatan.

Berdasarkan laporan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Asahan, lebih dari 300 ASN diduga memanfaatkan aplikasi ilegal yang dapat memanipulasi lokasi saat melakukan absensi elektronik.

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan, Abdul Rahman, mengatakan pihaknya telah menerima laporan resmi dari BKPSDM dan akan segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh ASN yang diduga terlibat.

"Kami menerima laporan dari BKPSDM terkait dugaan ASN yang menggunakan fake GPS untuk absensi. Tentu ada sanksi yang akan diberikan karena menyangkut pelanggaran disiplin dan etika," ujarnya.

Ia menjelaskan, para ASN yang diduga melakukan pelanggaran berasal dari berbagai instansi, mulai dari kecamatan, puskesmas hingga sekolah-sekolah di Kabupaten Asahan.

Menurut Abdul Rahman, Inspektorat akan memanggil satu per satu ASN yang diduga melakukan pelanggaran untuk dilakukan klarifikasi. Penjatuhan sanksi nantinya akan mempertimbangkan tingkat pelanggaran yang dilakukan, termasuk apakah ASN tersebut tetap menjalankan tugas atau justru tidak masuk kerja.

"Kalau dia menggunakan aplikasi ilegal tetapi masih masuk bekerja meski hanya setengah hari, itu akan diakumulasikan dengan jam kerjanya. Namun apabila tidak masuk kerja sama sekali, maka akan dihitung berdasarkan jumlah hari ketidakhadirannya," ujarnya.

Ia menerangkan, ASN yang terbukti bolos kerja kurang dari 10 hari akan dikenai sanksi ringan berupa teguran dari atasan. Sementara ASN yang mangkir antara 10 hingga 20 hari akan dikenai sanksi sedang berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen dengan durasi enam bulan, sembilan bulan, hingga satu tahun.

Sedangkan bagi ASN yang akumulasi ketidakhadirannya mencapai lebih dari 28 hari, akan dikenai sanksi berat dan tidak menutup kemungkinan dijatuhi hukuman berupa pemberhentian atau pemecatan sebagai ASN.

"Kami memang belum melakukan penyelidikan karena tim penyelidik sedang mengikuti diklat di BPK. Pemeriksaan terhadap seluruh ASN yang terlibat direncanakan dimulai pekan depan." kata Abdul Rahman.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....