Gugatan Pengembang Ditolak PN Kisaran, Pembeli Tuntut Uang DP Rumah Dikembalikan
- 22 Jul 2026 09:00 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Asahan - Gugatan PT Samera Kani Sentosa yang merupakan pengembang perumahan terhadap pembeli ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Kisaran. Gugatan terhadap Faisal Riza tersebut membuka babak baru dalam perkara pembatalan sepihak dalam pembelian rumah.
Dalam gugatannya, PT Samera Kani Sentosa meminta agar booking fee sebesar Rp20 juta dan uang muka Rp300 juta dikembalikan hanya 50 persen ke pihak tergugat Faisal Riza. Selain itu, PT Samera Kani Sentosa juga meminta membayar uang kerugian immaterial sebesar Rp500 juta. Namun, gugatan tersebut ditolak sepenuhnya oleh majelis hakim PN Kisaran.
Penasihat hukum tergugat Faisal Riza, Muhammad Deni Royhan Azifa mengaku majelis hakim telah bersikap berkeadilan bagi kliennya. Menurutnya, pembatalan sepihak tidak pernah dilakukan oleh Faisal Riza, melainkan nama Faisal Riza tidak memenuhi syarat melanjutkan KPR di Bank BCA yang diajukan oleh tergugat.
"Beliau tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan KPR. Namun, pihak PT Samera meminta agar dilanjutkan menggunakan bank lain. Karena bunganya terlampau tinggi, klien kami menolak," ujarnya, Selasa 21 Juli 2026.
Ia mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu sikap dari PT Samera Kani Sentosa terkait putusan tersebut. Sebab, pihaknya akan mengambil upaya hukum lain agar tidak ada lagi korban-korban seperti dirinya.
"Kami menunggu sikap mereka, apakah mereka melakukan banding. Kalau mereka melakukan banding, kami akan menyusun memori kontra banding. Kalau mereka tidak banding, kami akan melakukan pengusulan eksekusi," ujarnya.
Selain itu, ia juga mengaku telah melakukan upaya pelaporan ke Polrestabes Medan dalam dugaan penggelapan. Sementara itu, pengacara PT Samera Kani Sentosa, Albert Paindoan Sianturi mengaku putusan Perdata PN Kisaran sedang dipelajari dan pertimbangan hukum hakim dalam mengambil keputusan.
"Dari sekilas yang kami lihat, banyak fakta-fakta persidangan terutama bukti yang kami sampaikan di persidangan yang tidak dijadikan majelis hakim sebagai pertimbangan hukum," katanya.
Ia menyebut pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan, dan menguji kembali putusan PN Kisaran tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....