BBKHIT Sumut Gelar Public Hearing, Wujudkan Standar Pelayanan Publik Prima

  • 21 Jul 2026 13:06 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) Sumatera Utara adalah N. Prayatno Ginting, S.P., M.M mengatakan pelayanan publik menjadi prioritas lembaga pihaknya kepada masyarakat. Terutama bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan yang berkualitas, profesional, transparan, cepat, mudah, dan akuntabel guna wujudkan standar pelayanan publik yang prima.

Hal itu disampaikan Prayatno Ginting dalam kegiatan Public Hearing BBKHIT Sumut di Aula Sawit, PTPN IV Regional 1, Selasa, 21 Juli 2026. Menurut Prayatno Ginting, perlu adanya forum diskusi dari semua pihak guna memberikan manfaat bagi BBKHIT dalam menyajikan standar pelayanan publik yang berkualitas.

“Hal itu sebagai bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, sekaligus amanah dari UU Nomor 25 tahun 2009 sebagai bentuk partisipasi kepada masyarakat dalam penyusunan standar pelayanan kepada masyarakat,” katanya dihadapan semua peserta forum.

Dikatakan Prayatno Ginting, pelayanan publik yang baik akan terwujud dengan adanya kolaborasi, komunikasi, dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan. Melalui diskusi, kritik, saran, serta masukan dari semua pihak diharapkan bisa menambah kualitas pelayanan prima BBKHIT kepada publik.

“Termasuk kepada semua masyarakat dan dunia usaha baik di ranah nasional maupun internasional. BBKHIT juga memiliki tanggung jawab terhadap kelestarian Sumber daya alam dan hayati di Indonesia dari ancaman hama dan penyakit pembawa. Termasuk bagi para importir dan eksportir sehingga kualitas pelayanan publik bisa lebih prima,” ujar Prayatno Ginting.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Herdensi mengatakan pihaknya masih banyak menerima laporan lamban dari sejumlah instansi dalam mewujudkan standar pelayanan publik. Mulai dari persoalan keterlambatan surat permohonan yang membutuhkan waktu bertahun-tahun berdampak pada perkembangan usaha.

“Harusnya lembaga yang menerapkan standar pelayanan publik paham terhadap regulasi. Sebagai contoh, jika sebuah lembaga ataupun instansi memperlama pelayanan, maka akan berpotensi membuka ruang diskusi yang bisa menjurus ke suap,” katanya.

Pelayanan publik dikatakan Herdensi juga harus bisa memberikan keadilan bagi masyarakat. Termasuk harus berkontribusi dalam pembangunan sebuah negara, diantaranya bisa mewujudkan iklim usaha yang lebih baik.

“Kualitas layanan publik yang baik atau prima tentu akan berdampak pada kepuasan publik. Apalagi, sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, kualitas pelayanan publik tidak bisa diukur hanya dengan banyaknya regulasi, justru dari komitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik,” katanya.

Kegiatan Public Hearing juga menghadirkan sejumlah narasumber atau pemateri yang menyampaikan peran BBKHIT dalam mewujudkan standar pelayanan publik di semua sektor. Mulai dari pelayanan kepada masyarakat umum, pelaku usaha (eksportir dan importir), serta pelayanan fasilitas prima di sejumlah pelabuhan dan bandara.

Sejumlah pemateri, yakni Fardianto Eko Saputro (Kepala Bagian Umum BBKHIT Sumatera Utara), drh. Adin Nur Hanifrullah (Katim Karantina Hewan BBKHIT Sumatera Utara). Kemudian Asnita (Katim Karantina Ikan BBKHIT Sumatera Utara) dan Susana Bangun (Katim Karntina Tumbuhan BBKHIT Sumatera Utara).
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....