WNA Malaysia Dideportasi usai Jalani Hukuman Narkotika
- 23 Jul 2026 19:51 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Seorang warga negara Malaysia berinisial AS dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TP Imigrasi Medan setelah menyelesaikan hukuman narkotika. Proses deportasi dilakukan pada Kamis 9 Juli 2026 disertai sanksi penangkalan selama 10 tahun.
AS sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Kelas I Medan setelah dinyatakan bersalah dalam perkara penyelundupan narkotika melalui Bandara Internasional Kualanamu. Petugas kemudian menyerahkannya kepada Polda Sumut untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkara tersebut berlanjut hingga Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada AS pada 6 September 2016. Selain pidana penjara, AS juga dikenai denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan sesuai putusan pengadilan.
Kepala Seksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Medan, Muhammad Tirta Mandala mengatakan pengawasan telah dilakukan sebelum masa hukuman AS berakhir. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian telah bersiaga sejak koordinasi awal bersama pihak Lapas Kelas I Medan.
"Kami tidak ingin ada celah sekecil apa pun karena tim sudah bersiaga melakukan penjemputan langsung di pintu gerbang lapas," ujar Tirta, Jumat 10 Juli 2026.
Tirta menjelaskan AS langsung dibawa ke ruang detensi imigrasi untuk menyelesaikan seluruh administrasi keberangkatan menuju negara asalnya. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar proses pemulangan ke Penang, Malaysia, berlangsung aman dan sesuai prosedur.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, mengatakan deportasi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia menambahkan AS juga dikenai sanksi penangkalan selama 10 tahun setelah dipulangkan ke negara asalnya.
"Begitu yang bersangkutan keluar dari lapas, petugas kami langsung melakukan pengawalan ketat untuk memulangkannya ke Malaysia," kata Uray.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, meminta seluruh jajaran imigrasi menerapkan penegakan hukum keimigrasian secara tegas dan konsisten. Ia juga menginstruksikan petugas memastikan deportasi dan penangkalan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hendarsam mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat dan mencegah ancaman jaringan narkotika internasional. Menurutnya, penegakan hukum keimigrasian juga bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat serta generasi muda Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....