Dinas Pertanian Simalungun Atur Penyaluran Pupuk Subsidi

  • 23 Jul 2026 19:53 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun terus mendorong peningkatan produksi pertanian melalui penyaluran pupuk bersubsidi yang tepat sasaran. Upaya tersebut mengacu pada peraturan yang berlaku untuk mendukung ketahanan pangan nasional.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun, Jenri Saragih, mengatakan petani harus tergabung dalam kelompok tani agar dapat memperoleh pupuk bersubsidi. Data petani juga harus tercatat dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

"Bagi petani yang belum terdaftar atau mengalami kendala dalam pengaksesan pupuk bersubsidi, silakan berkoordinasi langsung dengan Penyuluh Pertanian Lapangan," ujar Jenri, Selasa, 14 Juli 2026.

Menurut Jenri, penyaluran pupuk bersubsidi mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025. Aturan tersebut menerapkan prinsip tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, dan sasaran.

Jenri menambahkan harga pupuk bersubsidi di Kabupaten Simalungun mengikuti Harga Eceran Tertinggi yang berlaku secara nasional. Seluruh distributor dan Kelompok Pengecer Lengkap wajib mematuhi ketentuan tersebut.

"Dengan regulasi ini, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya perbedaan harga karena berlaku satu harga nasional," kata Jenri.

Untuk memperkuat pengawasan, penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan melalui platform digital i-Pubers yang dikembangkan Kementerian Pertanian. Pemerintah bersama Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida juga melakukan pemantauan agar distribusi berjalan sesuai ketentuan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....