Pemkab Simalungun Revisi Rencana Induk Pengelolaan Sampah

  • 23 Jul 2026 19:53 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menggelar rapat pembahasan revisi Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS), Selasa 14 Juli 2026. Kegiatan berlangsung di Pematang Raya sebagai upaya memperkuat sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.

Rapat diikuti tim konsultan, organisasi perangkat daerah, camat, dan pengelola bank sampah dari berbagai wilayah Kabupaten Simalungun. Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan dokumen RIPS agar sesuai dengan perkembangan kebutuhan daerah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun, Daniel H. Silalahi, mengatakan revisi dilakukan karena RIPS yang berlaku sejak 2018 perlu disesuaikan. Menurutnya, perubahan regulasi dan tantangan pengelolaan sampah menjadi dasar penyusunan dokumen baru.

"Rapat pembahasan laporan antara ini merupakan salah satu tahapan krusial dalam proses penyempurnaan dokumen revisi RIPS," ujar Daniel.

Daniel berharap seluruh peserta menyampaikan masukan untuk menyempurnakan arah kebijakan dan program pengelolaan sampah di Kabupaten Simalungun. Hasil pembahasan diharapkan menjadi pedoman dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif.

Perwakilan tim konsultan, Juswardi Sinaga, mengatakan pengelolaan sampah perlu diarahkan pada pengurangan sampah sejak dari sumbernya. Menurutnya, peran bank sampah dan keterlibatan masyarakat juga perlu terus diperkuat.

"Masalah sampah masih menjadi salah satu isu penting yang harus ditangani secara serius di Kabupaten Simalungun," ucap Juswardi.

Pemerintah Kabupaten Simalungun berharap revisi RIPS dapat meningkatkan kualitas pelayanan persampahan dan mengurangi beban tempat pemrosesan akhir. Dokumen tersebut juga diharapkan menjadi dasar pengelolaan sampah yang lebih terpadu dan berkelanjutan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....