Beralaskan Putusan MA, Masyarakat Garap Kebun PT CSIL di Asahan
- 09 Jul 2026 19:36 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Asahan - Ribuan warga yang tergabung dalam Koperasi Bintang Tani Makmur Sejahtera mulai menggarap lahan perkebunan sawit yang selama ini dikelola PT Citra Sawit Inti Lestari (CSIL) di Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Rabu, 8 Juli 2026. Aksi tersebut dilakukan dengan berlandaskan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.573/Menhut-II/2009.
Kelompok koperasi mengklaim lahan seluas 4.773,90 hektar yang sebelumnya masuk dalam kawasan pelepasan hutan untuk PT CSIL kini menjadi hak masyarakat setelah adanya putusan tersebut. Massa kemudian melakukan pemanenan tandan buah segar (TBS) sawit di sebagian areal perkebunan.
Ketua Koperasi Bintang Tani Makmur Sejahtera, Golden Meduaris, mengatakan pihaknya telah tiga kali menyurati Pemerintah Kabupaten Asahan dan Kantor Pertanahan setempat terkait tindak lanjut putusan MA, namun belum memperoleh tanggapan.
"Karena tidak ada jawaban, kami mengambil langkah menguasai lahan yang sebelumnya diduduki PT CSIL. Kami akan menguasai lahan seluas 4.773,90 hektar secara bertahap sesuai kemampuan masyarakat," ujarnya.
Golden berpendapat, dengan dibatalkannya SK Menteri Kehutanan oleh Mahkamah Agung, maka seluruh administrasi yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan kepada perusahaan juga gugur. Ia berharap aparat kepolisian bersikap netral selama proses berlangsung.
Di lokasi sempat terjadi adu argumen antara pihak koperasi dan perusahaan. Namun, tidak terjadi bentrokan dan masyarakat tetap melanjutkan aktivitas pemanenan.
Sementara itu, penasihat hukum PT CSIL, Tri Purnowidodo, menilai tindakan tersebut merupakan bentuk penjarahan dan pencurian hasil perkebunan yang masih berada di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Menurutnya, dalam waktu sekitar tiga jam, perusahaan diperkirakan kehilangan potensi hasil panen hingga 15 ton tandan buah segar sawit.
"Kami berharap aparat kepolisian memberikan pengamanan dan melakukan pencegahan. Kami sengaja tidak melakukan tindakan fisik karena khawatir terjadi bentrokan," katanya.
Tri menegaskan PT CSIL akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian. Ia juga menyebut aksi tersebut dilakukan secara terstruktur karena sebelumnya pihak koperasi telah menyampaikan surat pemberitahuan akan melakukan pemanenan dan pendudukan lahan.
Menurutnya, PT CSIL saat ini mengelola sekitar 1.300 hektar dari total HGU yang dimiliki, sementara sisanya telah lama dikuasai masyarakat. Ia menegaskan lokasi yang dipanen massa berada di dalam areal yang masih ditanami dan dikelola perusahaan.
Pihak perusahaan juga menyatakan hingga saat ini HGU PT CSIL belum dibatalkan. Pihaknya menilai setiap pelaksanaan eksekusi terhadap lahan seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan didampingi aparat pengadilan.
Hingga berita ini ditulis, aparat kepolisian masih berada di lokasi untuk melakukan pengamanan dan mengantisipasi terjadinya konflik antara kedua belah pihak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....