Pemkab Labuhanbatu Sampaikan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025
- 07 Jul 2026 19:03 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Labuhanbatu - Bupati Labuhanbatu, Maya Hasmita, dan Wakil Bupati Labuhanbatu, Jamri, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Senin 6 Juli 2026. Sidang dipimpin oleh ketua DPRD Labuhanbatu, Arjan Priadi Ritonga.
Arjan Priadi Ritonga mengatakan, penyampaian Ranperda ini merupakan amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ranperda ini mewajibkan kepala daerah menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....