DPMPTSP Temukan Doorsmeer Beroperasi tanpa PBG, Satpol PP Siapkan Sanksi berat

  • 02 Jul 2026 14:34 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Tanjungbalai - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungbalai bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meninjau salah satu tempat pencucian kendaraan atau doorsmeer, di Jalan Arteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Rabu 1 Juli 2026. Peninjauan dilakukan untuk memastikan kelengkapan perizinan usaha yang dimiliki oleh tempat usaha tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, usaha pencucian kendaraan itu diketahui telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), namun belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sekretaris DPMPTSP Kota Tanjungbalai, Windy Octora Siregar, mengatakan usaha tersebut terdaftar dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang mencakup kegiatan pencucian dan salon mobil, reparasi mobil, serta aktivitas perparkiran di luar badan jalan (off street parking).

"Untuk izin usaha sudah ada. Namun, hingga saat ini usaha tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Karena belum memiliki PBG, maka Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Windy.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Tanjungbalai, Pahala Zulfikar, mengatakan pihaknya akan memberikan surat peringatan secara bertahap kepada pemilik usaha, agar segera melengkapi dokumen perizinan bangunan. Pihaknya akan memberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga.

"Masing-masing surat peringatan memiliki tenggat waktu tujuh hari. Jika hingga surat peringatan ketiga tidak juga dipatuhi, maka Satpol PP Kota Tanjungbalai akan mengambil tindakan tegas berupa penyegelan hingga pembongkaran sesuai ketentuan yang berlaku," kata Pahala.

Ia juga mengimbau seluruh pelaku usaha di Kota Tanjungbalai agar melengkapi seluruh dokumen perizinan, baik izin usaha maupun perizinan bangunan, sehingga kegiatan usaha dapat berjalan sesuai aturan. Ia mengatakan, apabila tempat usaha memiliki IMB, PBG maupun SLF, hal tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungbalai.

"Dengan demikian, pelaku usaha tidak perlu lagi berhadapan dengan proses penertiban karena seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi," ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....