Langgar Disiplin Pegawai, Empat ASN Tanjungbalai Diberhentikan
- 26 Jun 2026 00:36 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Tanjungbalai - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungbalai memberhentikan empat Aparatur Sipil Negara (ASN) karena terbukti melanggar disiplin dengan tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah. Kamis, 25 Jui 2026.
Pemberhentian tersebut berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai tentang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Nomor 800.1.6.3/221/K/2026, Nomor 800.1.6.3/222/K/2026, Nomor 800.1.6.3/265/K/2026, serta Surat Keputusan Wali Kota Tanjungbalai tentang pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Nomor 800.1.6.3/266/K/2026.
Kepala BKPSDM Kota Tanjungbalai, Ahmad Suangkupon, mengatakan bahwa empat ASN yang diberhentikan terdiri dari tiga orang PNS dan satu orang PPPK yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
“Tiga orang PNS yaitu FAS yang bertugas di salah satu Sekolah Dasar Negeri, S yang bertugas di RSUD Tengku Mansyur, H yang bertugas di Kelurahan Keramat Kubah, serta satu orang PPPK berinisial IW yang bertugas di BPBD Kota Tanjungbalai,” ujar Ahmad Suangkupon.
Ia menjelaskan, keempat ASN tersebut terbukti tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama lebih dari 28 hari dalam satu tahun.
Pelanggaran tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Peraturan tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Walikota Tanjungbalai Nomor 51 Tahun 2025 tentang Disiplin PPPK dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Menurut Ahmad Suangkupon, langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin dan menjaga profesionalisme ASN sebagai pelayan masyarakat.
“BKPSDM akan terus menjalankan fungsi penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi siapapun ASN yang tidak disiplin dan merusak kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menjalankan kewenangannya dalam melakukan pembinaan dan penegakan disiplin terhadap pegawai di unit kerja masing-masing. Apabila kepala OPD tidak melaksanakan proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai ketentuan, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi yang lebih berat.
Lanjutnya, BKPSDM akan terus melakukan monitoring terhadap tingkat disiplin dan kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai. Ia berharap seluruh ASN dapat mematuhi aturan yang berlaku serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Sekali lagi kami tegaskan agar seluruh ASN menaati aturan dan ketentuan yang berlaku serta meningkatkan kinerja demi terwujudnya visi dan misi Tanjungbalai EMAS,” kata Ahmad Suangkupon.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....