Pemkab Simalungun Susun Rencana Induk Pembangunan Daerah

  • 15 Jun 2026 19:37 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Simalungun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menggelar rapat penyusunan Rencana Induk Pembangunan Daerah (RIPD) di Kabupaten Simalungun, Kamis 11 Juni 2026. RIPD disusun sebagai langkah strategis untuk mewujudkan pembangunan daerah yang terarah dan berkelanjutan, dan diharapkan mampu mengintegrasikan potensi, kebutuhan, dan tantangan pembangunan di Kabupaten Simalungun.

Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun Mixnon Andreas Simamora mengatakan, RIPD merupakan hal baru dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah. Menurutnya, keberadaan rencana induk akan menyelaraskan kebutuhan daerah dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Ketika perencanaan ini sudah selesai, maka pembangunan yang akan dikerjakan harus mengacu pada dokumen tersebut. Wilayah kita sangat luas, infrastruktur yang harus ditangani juga besar,” ucap Mixnon.

Ia berharap dokumen tersebut dapat menjadi dasar memperjuangkan dukungan program pembangunan dari pemerintah pusat. Sehingga Pemkab tidak hanya bergantung pada APBD, dan para investor betah di wilayah tersebut.

Sementara itu, Pengurus Bidang V Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Prof. Manlian Ronald A. Simanjuntak, menekankan pentingnya perencanaan berbasis potensi daerah.

“Penyusunan rencana induk harus berangkat dari potensi dan kekuatan yang dimiliki daerah,” ujarnya.

Manlian menilai Kabupaten Simalungun menjadi daerah tercepat dalam penyusunan rencana induk pembangunan. Ia berharap dokumen tersebut menjadi peta jalan pembangunan jangka panjang menuju Simalungun yang maju, terhubung, dan berdaya saing.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....