DPRD Dairi Sahkan RTRW 2026–2046, Perkuat Arah Pembangunan Daerah
- 12 Jun 2026 11:09 WIB
- Medan
RRI.CO.ID , Dairi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi bersama DPRD Dairi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Dairi Tahun 2026–2046. Ranperda tersebut disetujui dalam rsidang paripurna di ruang rapat paripurna DPRD Dairi, Kamis 11 Juni 2026.
Wakil Bupati Wahyu Daniel Sagala menyampaikan, Pemkab Dairi mengapresiasi DPRD atas dukungan dan pembahasan konstruktif terhadap Ranperda tersebut hingga disetujui menjadi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2026 tentang RTRW Kabupaten Dairi Tahun 2026–2046.
Menurut Wahyu, revisi RTRW dilakukan untuk menyesuaikan arah pembangunan daerah dengan perkembangan wilayah, pertumbuhan penduduk, kebutuhan investasi, pembangunan infrastruktur, Serta kebijakan pembangunan nasional dan provinsi.
“Tujuan utama revisi ini adalah mewujudkan Kabupaten Dairi yang aman dan berdaya saing, sebagai pusat pengembangan agribisnis, pariwisata, dan pemanfaatan sumber daya alam dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Ia berharap Perda RTRW yang baru dapat memberikan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan, mendorong iklim investasi yang sehat, serta mempercepat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Wahyu mengajak seluruh pihak untuk mengawal implementasi RTRW tersebut, agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pembangunan Kabupaten Dairi yang berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....