Polres Belawan Fasilitasi Rehabilitasi bagi 12 Pengguna Narkotika

  • 08 Jun 2026 10:51 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Polres Pelabuhan Belawan menerapkan langkah humanis terhadap puluhan pengguna narkotika. Sebanyak 12 orang pemakai resmi dikirim ke lembaga panti rehabilitasi terdekat.

Sejumlah 12 pengguna narkotika hasil pengungkapan Operasi Antik Toba 2026 akan menjalani rehabilitasi. Langkah tersebut dilakukan Polres Pelabuhan Belawan sesuai kebijakan penanganan pengguna narkotika yang mengedepankan aspek pemulihan.

Wakapolres Pelabuhan Belawan, Kompol Dedy Dharma mengatakan para pengguna tidak langsung diproses pidana, melainkan menjalani rehabilitasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Terhadap pengguna, sebanyak 12 orang pengguna ini kami lakukan rehabilitasi di panti rehab, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang narkotika,” kata Dedy Dharma, Jumat, 5 Mei 2026.

Sementara, para tersangka yang berperan sebagai pengedar tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Sedangkan jumlah yang 30 tersangka, kami lakukan proses sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya.

Menurut Dedy, pendekatan rehabilitasi diterapkan untuk membantu para pengguna agar dapat pulih dari ketergantungan narkotika dan kembali menjalani kehidupan yang produktif di masyarakat. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pengedar tetap menjadi prioritas, sementara penanganan pengguna dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kesehatan dan pemulihan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....