Kasus Scammer, 19 Orang Hanya Wajib Lapor Pasca Penggerebekan di Tanjungbalai
- 25 Mei 2026 09:20 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Tanjungbalai - Satreskrim Polres Tanjungbalai membebaskan 19 orang dari 35 yang sebelumnya digerebek di sebuah rumah di Jalan Daulay, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, kota Tanjungbalai pada Selasa, 12 Mei 2026 yang diduga menjadi lokasi tempat dilakukannya penipuan online atau scammer.
Saat menemui massa DPD KNPI Energy Of Harmony Tanjungbalai pada Jumat, 22 Mei 2026, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Bram Candra mengatakan, 19 orang dilepaskan karena belum mencukupi bukti dan diperiksa sebagai saksi sementara 16 orang lagi masih ditahan.
“Semuanya perempuan ditambah satu si Usman, jadi totalnya ada dua puluh orang yang sudah dipulangkan,” ujarnya.
Lanjutnya, ke dua puluh orang tersebut kemudian wajib lapor pada hari Senin dan Selasa ke Polres Tanjungbalai.
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai menyampaikan, bahwa saat ini terhadap 16 orang yang masih diamankan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Kami berharap masyarakat harap bersabar, jika ke 16 orang tersebut terbukti, maka kami proses sesuai hukum yang berlaku,” kata AKP Bram Candra.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....