DPRD Samosir Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025

  • 22 Mei 2026 18:09 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - DPRD Kabupaten Samosir menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Samosir Tahun Anggaran 2025, Senin 4 Mei 2026. Penyampaian dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Samosir.

Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon menyerahkan keputusan rekomendasi kepada Bupati Samosir Vandiko T. Gultom. Penyerahan didampingi Wakil Ketua DPRD Osvaldo Simbolon dan Sarhochel Tamba.

Bupati Samosir Vandiko T. Gultom mengapresiasi pembahasan yang dilakukan pimpinan dan anggota DPRD. Ia menilai rekomendasi tersebut menjadi masukan penting bagi peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Rekomendasi yang disampaikan DPRD merupakan saran, masukan, dan kritik konstruktif demi peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan,” kata Vandiko.

Vandiko menyebut seluruh rekomendasi akan ditindaklanjuti secara berkesinambungan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, rekomendasi DPRD juga mendukung penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Ia menambahkan rekomendasi DPRD akan menjadi bahan penyusunan perencanaan dan penganggaran daerah. Hal itu sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon berharap rekomendasi segera ditindaklanjuti demi peningkatan pelayanan masyarakat. Rapat paripurna berlangsung dengan suasana sinergi antara eksekutif dan legislatif.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....