Sosialisasi PBG di Samosir Tekankan Tertib Administrasi
- 22 Mei 2026 18:08 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir menggelar sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Aula Kantor Bupati Samosir, Selasa 5 Mei 2026. Kegiatan itu diikuti OPD terkait, camat, serta kepala desa dan lurah.
Sosialisasi diselenggarakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Samosir. Hadir Kepala DPMPTSP Pilippi Simarmata dan Staf Ahli Bupati bidang Tata Kelola Pemerintahan dan SDM Rudi Siahaan.
Bupati Samosir yang diwakili Asisten II Hotraja Sitanggang menilai administrasi menjadi tahapan penting dalam pembangunan daerah. Ia menyebut pembangunan di Samosir meningkat, namun sebagian belum memenuhi ketentuan administrasi.
“Sering terjadi permasalahan antara pemilik bangunan dan pemerintah, terutama terkait kewajiban dan kesesuaian lokasi,” kata Hotraja.
Ia menjelaskan, istilah Izin Mendirikan Bangunan kini berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perubahan itu mengacu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hotraja menegaskan pembangunan harus diawali pengurusan administrasi PBG.
“Tidak boleh ada aktivitas pendirian bangunan tanpa diawali administrasi PBG,” ujarnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Samosir Rudimantho Limbong menyebut penegakan aturan dilakukan secara humanis dan persuasif. Ia mengatakan pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, penyegelan hingga pembongkaran bangunan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....