Viral di Medsos, Dinsos Tanjungbalai Jelaskan Kendala Pengusulan Bansos
- 11 Mei 2026 10:39 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Tanjungbalai - Viral di media sosial terkait dugaan tidak adanya perhatian dari Pemerintah Kota Tanjungbalai terhadap seorang warga bernama Nur Hidayah, Dinas Sosial Kota Tanjungbalai akhirnya memberikan penjelasan mengenai proses pengusulan bantuan sosial yang sedang dilakukan.
Melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kota Tanjungbalai, Andika Cahyadi menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran data Nur Hidayah melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial milik Kementerian Sosial atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Hasil penelusuran menunjukkan bahwa data DTSEN ibu Nur Hidayah masih berada di Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat,” ujar Andika. Senin, 11 Mei 2026.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut membuat proses pengusulan bantuan sosial menjadi cukup sulit karena harus melibatkan koordinasi antara dua provinsi, yakni Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Jawa Barat. Secara administrasi.
“Karena data ibu Nur Hidayah berada di Kota Cimahi, maka proses pengusulan bansosnya lumayan sulit dikarenakan harus menghubungkan antar dua provinsi. Secara administrasi beliau belum terdaftar sebagai warga Kota Tanjungbalai,” ucapnya.
Meski demikian, Andika menegaskan bahwa Dinas Sosial Kota Tanjungbalai tetap berupaya membantu proses tersebut dengan terus melakukan komunikasi dan koordinasi bersama Dinas Sosial Kota Cimahi guna proses verifikasi data Nur Hidayah.
“Kami dari pihak Dinas Sosial Kota Tanjungbalai akan terus berusaha melakukan komunikasi dengan Dinas Sosial Cimahi agar proses verifikasi data ibu Nur Hidayah dapat disetujui oleh admin Dinas Sosial Kota Cimahi,” katanya.
Setelah proses persetujuan dari Kota Cimahi selesai, lanjut Andika, data tersebut nantinya akan dikembalikan ke Kementerian Sosial untuk penentuan proses DSIL. Setelah proses dari Kemensos selesai, data kembali dikirim ke Dinas Sosial kabupaten/kota untuk selanjutnya dilakukan pengusulan bantuan sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
“Setelah proses DSIL ditentukan oleh pihak Kementerian Sosial dan data dikembalikan ke Dinas Sosial daerah, barulah kami bisa mengusulkan agar ibu Nur Hidayah memperoleh bantuan sembako atau BPNT,” ujarnya.
Andika juga menuturkan proses permohonan bantuan sosial memang membutuhkan waktu dan tahapan yang cukup panjang, terlebih apabila data warga masih terdaftar di luar Provinsi Sumatera Utara.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa proses administrasi bantuan sosial memiliki mekanisme dan tahapan yang harus dilalui sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....