Pemkab Karo dan Tim BPK RI Perwakilan Sumut Melaksanakan Exit Meeting LKPD T.A 2025

  • 06 Mei 2026 15:14 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Karo- Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara secara resmi mengakhiri masa tugas pemeriksaan lapangan di Kabupaten Karo. Penutupan rangkaian pemeriksaan ini ditandai dengan pelaksanaan Exit Meeting bersama Pemerintah Kabupaten Karo terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Karo, Antonius Ginting, pada Selasa, 5 Mei 2026. Agenda utama dalam pertemuan ini adalah penyampaian hasil temuan sementara serta rekomendasi dari tim pemeriksa yang merupakan bagian dari proses audit untuk memastikan akurasi dan kesesuaian laporan keuangan daerah.

Antonius menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Karo sangat menjunjung tinggi transparansi dalam pengelolaan anggaran. Ia menginstruksikan seluruh jajaran OPD untuk bersikap kooperatif dan cepat tanggap dalam menindaklanjuti setiap catatan yang diberikan oleh BPK.

"Kami berkomitmen untuk segera menindaklanjuti segala saran dan rekomendasi yang diberikan oleh tim pemeriksa. Ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan upaya kami untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan demi kepentingan masyarakat Karo," ujar Antonius.

Beberapa poin utama yang dibahas dalam pertemuan ini, antara lain Tim BPK-RI memaparkan hasil audit yang telah dilakukan selama beberapa pekan terakhir terhadap pengelolaan keuangan daerah TA 2025, Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang difokuskan pada upaya memastikan bahwa seluruh laporan keuangan telah disusun secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta penyerahan hasil pemeriksaan ini menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten Karo untuk melakukan penyempurnaan administratif.

Melalui pelaksanaan Exit Meeting ini, Pemerintah Kabupaten Karo optimis dapat mempertahankan performa keuangan yang baik. Target utamanya adalah kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI sebagai bentuk pertanggungjawaban publik yang transparan dan kredibel kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karo.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....