Wali Kota Tanjungbalai Tegur Perusahaan yang Tak Bayar Upah Sesuai UMK

  • 03 Mei 2026 21:30 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim memberikan peringatan keras kepada perusahaan swasta yang belum memberikan upah layak kepada para pekerjanya. Hal ini disampaikan beliau dalam acara peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day) di Pendopo rumah dinas wali kota.

Berdasarkan hasil sidak di lapangan, Pemkot Tanjungbalai masih menemukan banyak perusahaan yang membayar gaji di bawah standar upah minimum kota. Padahal, aturan mengenai kesejahteraan pekerja sudah sangat jelas tertuang dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia saat ini.

Pemerintah Kota Tanjungbalai menetapkan standar upah minimum sebesar 3.490.000 rupiah per bulan yang wajib ditaati oleh seluruh pemilik usaha. Ketegasan ini dilakukan agar hak-hak dasar para buruh dapat terpenuhi demi meningkatkan kualitas hidup keluarga mereka.

"Kami mendapati masih banyak perusahaan swasta tidak memenuhi kewajibannya dalam memberikan upah sesuai UMK kota Tanjungbalai sebesar 3.490.000 per bulan," ujar Mahyaruddin Salim.

Selain masalah gaji, ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan pekerja lokal sebesar 50 hingga 80 persen di setiap perusahaan. Perusahaan juga diwajibkan memberikan kuota satu persen bagi tenaga kerja disabilitas sebagai bentuk kepedulian sosial.

Pemkot Tanjungbalai dikatakannya akan terus melakukan pengawasan rutin terhadap administrasi perusahaan, termasuk pengelolaan limbah dan izin operasional. Perusahaan yang membandel akan diberikan sanksi sesuai aturan agar iklim kerja di Tanjungbalai tetap sehat dan adil.

"Komitmen kami wujudkan melalui berbagai kebijakan strategis, antara lain sidak ke perusahaan swasta terhadap jaminan hak-hak pekerja," ucapnya Sabtu, 2 Mei 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....