Satgas PASTI Blokir 951 Pinjol Ilegal hingga Maret 2026
- 29 Apr 2026 18:48 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperkuat pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Upaya ini dilakukan untuk melindungi konsumen dan masyarakat dari berbagai modus penipuan digital.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menyebut sejak Januari hingga Maret 2026 telah dihentikan 951 entitas pinjaman online ilegal. Selain itu juga ditemukan dua penawaran investasi ilegal di berbagai situs dan aplikasi.
Ia menjelaskan terdapat sejumlah modus kejahatan keuangan yang paling banyak dilaporkan masyarakat. Modus tersebut disebarkan melalui media sosial, pesan pribadi dan berbagai kanal digital lainnya.
Modus pertama adalah jasa periklanan dengan sistem deposit yang menjanjikan keuntungan dari aktivitas sederhana. Modus kedua berupa peniruan entitas berizin untuk meyakinkan masyarakat.
Selanjutnya terdapat modus penawaran pendanaan tanpa kejelasan model bisnis dan pengawasan yang memadai. Kemudian skema money game yang mengandalkan perekrutan anggota baru sebagai sumber keuntungan.
“Satgas PASTI terus meningkatkan koordinasi untuk menekan aktivitas keuangan ilegal di ruang digital,” ujar Hudiyanto, Rabu, 29 April 2026.
Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima 515.345 laporan masyarakat sejak November 2024 hingga Maret 2026. Dari laporan tersebut, 460.270 rekening telah diblokir dengan nilai dana korban Rp585,4 miliar.
OJK mengimbau masyarakat waspada terhadap investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak masuk akal. Masyarakat juga diminta segera melapor melalui kanal resmi jika menemukan indikasi penipuan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....