OJK Sumut Perkuat Stabilitas dan Kebijakan Pasar

  • 29 Apr 2026 18:44 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan komitmennya menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. Langkah ini dilakukan melalui pengawasan dan asesmen kondisi global serta domestik.

Kepala OJK Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien, mengatakan pihaknya mendorong lembaga jasa keuangan melakukan asesmen lanjutan secara forward looking. Upaya ini dilakukan untuk memperkuat mitigasi risiko di tengah dinamika ekonomi.

Ia menegaskan OJK juga terus memantau pergerakan pasar secara berkala dan terukur. Selain itu, koordinasi dilakukan dengan self regulatory organizations (SRO) untuk menjaga stabilitas pasar modal.

OJK bersama SRO menyiapkan kebijakan terkait batas minimum free float sebesar 15 persen. Kebijakan ini juga mencakup implementasi pengumuman high shareholding concentration (HSC).

“Penguatan pengawasan dan koordinasi menjadi kunci dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan,” ujar Muttaqien, Jumat, 10 April 2026.

Selain itu, OJK menetapkan kebijakan baru melalui POJK Nomor 2 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif berbasis emas.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pendalaman pasar keuangan nasional. OJK juga mendorong pengembangan instrumen strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....