OJK Sumut Catat 25 ITSK Terdaftar Per Maret 2026
- 29 Apr 2026 18:26 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utara (Sumut) mencatat perkembangan positif pada bidang inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK). Per Maret 2026 terdapat 25 penyelenggara ITSK yang resmi terdaftar di OJK.
Kepala OJK Sumut, Khoirul Muttaqien mengatakan dari jumlah tersebut terdiri atas delapan penyelenggara pemeringkat kredit alternatif. Sementara 17 lainnya merupakan penyelenggara agregasi jasa keuangan digital.
OJK mencatat para penyelenggara ITSK telah menjalin 1.313 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan. Kemitraan ini mendorong perluasan akses layanan keuangan digital di masyarakat.
Di sisi lain, aktivitas perdagangan aset kripto secara nasional juga menunjukkan pertumbuhan signifikan. Pertumbuhan tersebut terjadi baik dari sisi jumlah pengguna maupun nilai transaksi.
OJK juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital dalam pengembangan startup fintech. Kolaborasi ini dilakukan melalui program Fintech Startup Accelerator agar sesuai dengan regulasi.
Di sisi perlindungan konsumen, OJK Sumut menangani 573 pengaduan masyarakat pada Januari hingga Februari 2026. Pengaduan berasal dari berbagai sektor jasa keuangan di daerah.
Rinciannya meliputi 261 pengaduan perbankan, 144 fintech, 111 pembiayaan, serta sektor lainnya.
“Penanganan pengaduan menjadi bagian penting dalam pelindungan konsumen,” ujar Muttaqien, Jumat 10 April 2026.
OJK juga memperluas edukasi keuangan di Humbang Hasundutan, Tapanuli Selatan dan Kota Medan. Program ini mencakup edukasi syariah bagi ASN, pelajar dan santri.
Selain itu, OJK memperkuat peran TPAKD melalui Focus Group Discussion di sejumlah daerah. Langkah ini dilakukan untuk memperluas akses keuangan masyarakat secara inklusif.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....