Imigrasi Medan Permudah Akses Data Paspor Lama

  • 29 Apr 2026 17:39 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menghadirkan pembaruan layanan digital melalui aplikasi M-Paspor. Inovasi ini mulai diterapkan pada akhir April 2026 untuk mempermudah proses permohonan paspor.

Pemohon kini tidak perlu lagi mengingat atau mengisi ulang data paspor lama secara manual. Cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan, riwayat paspor sebelumnya akan muncul otomatis dalam sistem.

Fitur ini memberikan kemudahan signifikan bagi masyarakat yang ingin mengganti paspor lama. Proses pengisian data menjadi lebih praktis serta mengurangi potensi kesalahan dalam input informasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, mengatakan inovasi ini meningkatkan efisiensi layanan.

“Melalui integrasi data berbasis NIK, sistem menampilkan informasi paspor lama secara otomatis,” ujarnya, Selasa, 28 April 2026.

Ia menambahkan sistem terintegrasi ini juga mempercepat proses verifikasi serta meningkatkan akurasi data pemohon. Kendala seperti lupa nomor paspor lama atau ketidaksesuaian data kini dapat diminimalkan secara signifikan.

Untuk menggunakan fitur ini, pemohon cukup mendaftar melalui aplikasi M-Paspor dengan data diri yang valid. Setelah diverifikasi, informasi paspor lama akan langsung ditampilkan tanpa perlu diinput ulang oleh pemohon.

Imigrasi Medan mengimbau masyarakat memastikan data kependudukan telah sesuai agar proses berjalan lancar. Pembaruan ini sejalan dengan upaya menghadirkan layanan publik yang lebih cepat, akurat dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....