Pemkab Tapsel Sosialisasikan PRESTICE

  • 28 Apr 2026 22:11 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Tapanuli Selatan- Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan menggelar Sosialisasi Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PRESTICE) pada Senin, 27 April 2026. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman aparatur pemerintahan hingga tingkat desa dalam penyelesaian persoalan hukum berbasis keadilan restoratif.

Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu menegaskan pentingnya seluruh peserta, khususnya aparatur kecamatan, kelurahan, dan desa, mengikuti sosialisasi dengan serius karena berbagai persoalan hukum masyarakat banyak terjadi di wilayah masing-masing. Pendekatan restorative justice menjadi solusi yang lebih humanis dalam menyelesaikan konflik di tengah masyarakat karena menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial, bukan semata-mata penghukuman.

“Restorative justice ini prosesnya lebih cepat, sederhana, dan diharapkan mampu menuntaskan persoalan tanpa menyisakan konflik di kemudian hari. Kita ingin penyelesaian hukum yang menghadirkan keadilan sekaligus menjaga keharmonisan masyarakat,” ujar Gus Irawan.

Gus Irawan menilai, konsep keadilan restoratif sejalan dengan kearifan lokal masyarakat Tapanuli Selatan yang menjunjung nilai budaya Dalihan Natolu, di mana penyelesaian persoalan sejak dahulu banyak ditempuh melalui musyawarah adat dan perdamaian.

“Sesungguhnya nilai pemulihan itu sudah lama hidup dalam budaya kita. Dulu banyak persoalan masyarakat diselesaikan secara adat melalui perdamaian. Inilah semangat yang ingin kita hidupkan kembali melalui restorative justice,” ucap Gus Irawan.

Gus Irawan juga menekankan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendorong implementasi program tersebut, sehingga Pemkab Tapsel harus mengambil peran aktif untuk menyukseskan penerapan restorative justice di daerah. Ia berharap para peserta memperoleh pemahaman utuh terkait mekanisme penyelesaian hukum yang diperkenankan undang-undang melalui jalur restorative justice sehingga penyelesaian perkara hukum di masyarakat lebih mengedepankan perdamaian dibanding proses formal yang berpotensi menimbulkan konflik lanjutan.

"Kami berharap para peserta dapat memperoleh pemahaman yang lengkap mengenai mekanisme restorative justice sehingga ke depannya masyarakat lebih mengutamakan perdamaian dalam penyelesaian permasalahan hukum," kata Gus Irawan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....