MUI dan Kemenag Sepakat, Bangunan Terapung Belum Memenuhi Syarat Jadi Masjid

  • 28 Apr 2026 02:27 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Tanjungbalai - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tanjungbalai bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tanjungbalai menyatakan bangunan terapung belum memenuhi syarat untuk dijadikan rumah ibadah sebagai masjid. Lokasi tersebut berada di Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan,

Ketua MUI Kota Tanjungbalai, Ustaz Adriansyah Lubis, pendirian rumah ibadah memiliki sejumlah kriteria yang harus dipenuhi. Di antaranya adalah fungsi syiar Islam serta terselenggaranya shalat berjamaah secara berkelanjutan.

Menurutnya, kondisi bangunan terapung saat ini belum mendukung fungsi tersebut. Ia menyebutkan, dalam pengelolaan masjid terdapat tiga aspek penting yang dikenal di lingkungan MUI dan Kemenag, yakni riayah (pemeliharaan), idarah (administrasi dan manajemen), serta imarah (memakmurkan masjid).

“Untuk aspek riayah dan idarah masih memungkinkan dikelola, bahkan bisa melibatkan pemerintah daerah. Namun untuk imarah, ini yang menjadi persoalan utama karena tidak adanya masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi untuk memakmurkan masjid tersebut,” ujar Adriansyah. Senin, 27 April 2026.

Ia menambahkan, ketiadaan jemaah haji tetap atau warga setempat (mustahilun kamilatun) membuat fungsi kemakmuran masjid tidak dapat terpenuhi. Selain itu, terdapat persoalan lain seperti arah kiblat yang berpotensi berubah karena konstruksi bangunan yang terapung mengikuti pasang surut air.

“Bangunan yang menggunakan drum sebagai penyangga sangat berisiko mengalami pergeseran arah kiblat. Hal ini tentu menjadi perhatian, apalagi jika digunakan untuk salat berjamaah dalam jumlah besar seperti salat Jumat,” ucapnya.

MUI juga mengkhawatirkan potensi kesalahpahaman di tengah masyarakat, mengingat posisi bangunan terapung tersebut berada di antara rumah ibadah agama lain yang secara fisik tampak lebih besar, sehingga dikhawatirkan menimbulkan perbandingan yang tidak perlu.

Sementara itu, pihak Kemenag Tanjungbalai, dr. KH. Mulyadi, turut membenarkan pandangan MUI terkait pentingnya keberadaan jemaah tetap. Dalam ketentuan pelaksanaan salat Jumat, minimal harus diikuti oleh 40 orang yang berdomisili di wilayah tersebut.

Selain itu, hasil pengukuran menunjukkan bahwa arah kiblat bangunan terapung belum tepat, bahkan cenderung mengarah ke wilayah Afrika Utara. Hal ini dinilai perlu segera diperbaiki apabila bangunan tersebut ingin difungsikan sebagai tempat ibadah.

Meski demikian, Kemenag menyarankan agar bangunan terapung tersebut tetap dapat dimanfaatkan secara terbatas, misalnya sebagai fasilitas ibadah bagi pengunjung kawasan wisata seperti Waterfront City. Namun, penggunaannya harus disertai pembenahan, terutama terkait arah kiblat dan kekuatan struktur bangunan.

“Penentuan arah kiblat harus diperbaiki agar tidak bergeser saat air pasang. Secara prinsip, umat Islam di Indonesia menggunakan arah jihatul kiblat, namun tetap harus dijaga agar tidak berubah karena faktor alam,” kata Mulyadi perwakilan Kemenag.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, MUI dan Kemenag Tanjungbalai sepakat bahwa bangunan terapung di kawasan tersebut belum layak difungsikan sebagai masjid hingga seluruh persyaratan terpenuhi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....