Kadis PUPR: Diperlukan Kajian Teknis Konstruksi Bangunan Terapung
- 28 Apr 2026 00:34 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Tanjungbalai - Kepala Dinas PUPR kota Tanjungbalai, Tety Julianii, menyampaikan berdasarkan hasil monitoring yang dilaksanakan di bangunan terapung yang berada di pertemuan sungai Asahan dan Sungai Silau diperlukan kajian adanya kajian teknis terhadap konstruksi bangunan secara menyeluruh.
Konstruksi jembatan penyeberangan menuju bangunan terapung tersebut menggunakan bahasa IDF 200.200. Jembatan tersebut terdapat lendutan, plafon bangunan bocor di sebagian titik dikarenakan tidak adanya talang buangan air di area menara kubah.
“Saat terjadi air pasang, bangunan akan naik mengikuti tinggi permukaan air sehingga mengakibatkan jembatan penghubung tertarik mengikuti tinggi bangunan dan terjadi retakan di dudukan tapak jembatan sehingga dapat membahayakan masyarakat yang ke bangunan tersebut maupun di sekitarnya,” ujarnya. Senin, 27 April 2026.
| Baca juga: BRT Mebidang Ditargetkan Rampung 2027 |
Dikatakan Tety, konstruksi dasar bangunan tersebut menggunakan rangka besi dan plat b aja dimana setengah dari konstruksi terendam air dan berisiko terjadi korosi sehingga membuat proses pemeliharaan konstruksi dasar bangunan menjadi sulit.
“Bukan hanya itu saja, tembok penahan tanah sepanjang 63.3 meter yang berada di bantaran sungai terjadi penurunan dan retakan dikarenakan konstruksi yang tidak sesuai (tidak terdapat carocok vertikal),” ucapnya.
Berdasarkan hasil monitoring tersebut, maka diperlukan adanya rekomendasi teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II (BBWS II) yang bertujuan sebagai Perizinan penggunaan SDA yang mana menjadi syarat mutlak dalam perizinan penggunaan air tanah, air permukaan, atau pengusahaan sumber daya air.
Perizinan terkait sungai/pantai juga menjadi dasar bagi perizinan penggunaan ruang di sempadan sungai, sempadan danau, atau wilayah sungai lainnya agar tidak merusak fungsi SDA.
“Pengendalian daya rusak air juga diperlukan guna memastikan rencana kegiatan tidak menyebabkan banjir atau kerusakan lingkungan,” ucapnya.
Lanjutnya, Jaminan kepatuhan teknis yang mana memberikan kepastian bahwa kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat, pemerintah, atau dunia usaha sesuai dengan aturan teknis pengelolaan SDA.
“Sampai dengan hari ini, rekomendasi teknis terhadap bangunan terapung tersebut, tidak pernah diterbitkan oleh BBWSS II.” kata Tety.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....