Ribuan Kulit Biawak Dimusnahkan, Karantina TBA Ingatkan Kepatuhan Dokumen Ekspor

  • 27 Apr 2026 11:46 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Tanjungbalai - Sejumlah 1.984 lembar kulit biawak dimusnahkan oleh Badan Karantina pada Rabu, 22 April 2026, setelah sebelumnya diamankan tanpa dokumen resmi dalam upaya pengiriman ke luar negeri.

Bidang Hukum Karantina Tanjungbalai Asahan, drh. Sapto Hudaya, kulit biawak tersebut merupakan hasil serah terima dari pihak Bea Cukai Teluk Nibung. Sebelumnya, petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan pengiriman 1.984 lembar kulit biawak yang tidak dilengkapi persyaratan dokumen karantina dan diduga akan dikirim ke Malaysia.

“Barang tersebut tidak disertai dokumen karantina sebagaimana yang dipersyaratkan. Setelah dilakukan penelusuran dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait, tidak ditemukan ataupun teridentifikasi pengirim maupun pemilik dari kulit biawak tersebut,” ujar Sapto.

Ia menambahkan, meskipun kulit biawak bukan termasuk kategori satwa yang dilindungi, proses perdagangan dan ekspor tetap wajib memenuhi ketentuan administrasi dan kesehatan yang berlaku.

Sapto juga mengimbau para pelaku usaha yang bergerak di bidang ekspor satwa dan tumbuhan agar melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan. Di antaranya adalah surat kesehatan dari karantina, pelaporan kepada petugas karantina untuk pemeriksaan, serta dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Luar Negeri (SATSLN) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

“Setiap kegiatan ekspor harus melalui prosedur yang jelas. Jika tidak dilengkapi dokumen, maka akan kami tindak sesuai aturan, termasuk pemusnahan seperti yang dilakukan saat ini,” ucapnya.

Sapto mengungkapkan, kasus pengiriman kulit biawak tanpa dokumen ini tergolong baru terjadi. Namun sebelumnya, pada tahun 2024, pihak Bea Cukai Teluk Nibung juga pernah menggagalkan pengiriman ilegal kulit ular di lokasi yang sama.

Sebagai langkah pencegahan, pihak karantina telah melakukan sosialisasi kepada eksportir dan agen pelayaran terkait daftar satwa dan tumbuhan yang dilindungi. Masyarakat juga diimbau untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak karantina sebelum melakukan pengiriman.

“Apabila ada masyarakat yang ingin mengirimkan satwa atau tumbuhan, sebaiknya dikonsultasikan terlebih dahulu kepada kami. Jika termasuk yang dilindungi, tentu tidak diperbolehkan untuk dikirim atau diekspor ke luar negeri,” kata Sapto.

Seluruh komoditi tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam mesin incinerator bersuhu tinggi. Penggunaan incinerator menjamin seluruh hama maupun penyakit yang mungkin menempel pada komoditas benar-benar mati secara total.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Karantina dalam menjaga kedaulatan hayati dan keamanan pangan di pintu masuk negara. Petugas menegaskan bahwa setiap produk hewan yang masuk wajib disertai sertifikat kesehatan guna mencegah penyebaran penyakit di tanah air.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....