BNNP Sumut Dukung Usulan Pelarangan Vape Sebagai Pintu Masuk Narkoba

  • 25 Apr 2026 21:40 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - BNNP Sumatera Utara mendukung penuh usulan Kepala BNN RI untuk memperketat peredaran rokok elektrik atau vape. Kebijakan ini dianggap sangat penting untuk menekan akses masuknya narkotika jenis baru di wilayah tersebut.

Vape dinilai menjadi media yang sangat mudah digunakan untuk mengonsumsi zat terlarang tanpa terdeteksi petugas. Pengawasan terhadap penggunaan alat ini perlu ditingkatkan karena trennya yang terus meningkat di kalangan remaja.

“Vape ini adalah salah satu pintu masuk penggunaan narkoba yang sangat mudah dan sulit dideteksi,” kata Kepala BNNP Sumut Tatar Nugroho, Sabtu, 25 April 2026.

Tatar menjelaskan bahwa banyak pengguna narkotika yang memulai kecanduannya dari penggunaan rokok elektrik secara ilegal. Dukungan terhadap pelarangan vape merupakan langkah strategis untuk memutus akses peredaran gelap yang semakin variatif.

“Usulan untuk adanya pelarangan vape dan menekan peredarannya di Sumatera Utara sangat bagus sekali,” ujar Tatar, menegaskan.

Ia juga menegaskan bahwa integrasi pengawasan bersama instansi terkait akan diperketat guna mencegah masuknya cairan vape mengandung zat psikotropika. Inovasi deteksi dini terus dikembangkan untuk mengimbangi modus operandi para bandar yang semakin canggih saat ini.

" Masyarakat kami imbau untuk lebih waspada terhadap penggunaan perangkat elektronik yang berpotensi disalahgunakan untuk mengonsumsi narkoba. Kesadaran orang tua juga menjadi benteng utama dalam mengawasi pergaulan anak di luar rumah," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....