Pemkab Karo Gelar Rapat Koordinasi Atasi Kelangkaan Pupuk Bersubsidi

  • 25 Apr 2026 15:35 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Karo- Pemerintah Kabupaten Karo menggelar rapat koordinasi bersama Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) Kabupaten Karo dengan mengundang pihak PT Pupuk Indonesia sebagai langkah dalam menyikapi keterlambatan distribusi pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Karo pada Jumat, 24 April 2026. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Karo (Asisten II), Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karo, bergerak cepat guna memastikan ketersediaan pupuk bagi petani sesuai dengan alokasi kebutuhan Tahun 2026.

Manajer Penjualan Sumatera Utara II PT Pupuk Indonesia, Danny Utama Putra Tambunan, menyampaikan bahwa keterlambatan distribusi pupuk disebabkan oleh kondisi force majeure berupa bencana banjir yang terjadi di Aceh pada akhir tahun 2025. Peristiwa tersebut berdampak langsung terhadap operasional pabrik PT Pupuk Iskandar Muda.

"Keterlambatan distribusi pupuk disebabkan oleh bencana banjir yang terjadi di Aceh pada akhir tahun 2025 sehingga berdampak terhadap operasional PT Pupuk Iskandar Muda," ujar Danny.

Sebagai langkah antisipatif, PT Pupuk Indonesia telah melakukan penyeimbangan stok (banstok) dengan melibatkan produsen lain, seperti PT Pupuk Sriwijaya (Pusri), PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim), dan PT Petrokimia Gresik. Upaya ini dilakukan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan pupuk di wilayah Sumatera Utara, termasuk Kabupaten Karo yang menjadi salah satu daerah prioritas penyaluran.

"Kami melakukan banstok dengan sejumlah produsen untuk menjamin pemenuhan kebutuhan pupuk di wilayah Sumut termasuk kabupaten Karo yang menjadi daerah prioritas," ucap Danny.

Khusus untuk pupuk urea, PT Pupuk Indonesia juga telah melakukan kebijakan rerayonisasi per 23 Maret 2026, penugasan distribusi urea untuk wilayah Sumatera Utara yang sebelumnya dilaksanakan oleh PT Pupuk Iskandar Muda, kini dialihkan kepada PT Pupuk Kalimantan Timur. Kebijakan ini diharapkan mampu mengoptimalkan ketersediaan pupuk di lapangan.

"Kami berharap kebijakan rerayonisasi yang mulai berlaku pada 23 Maret 2026 mampu mengoptimalkan ketersediaan pupuk," kata Danny.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan komitmen untuk terus mengawal proses distribusi pupuk bersubsidi agar berjalan tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu, demi mendukung peningkatan produktivitas serta kesejahteraan petani di Kabupaten Karo.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....