Satpol PP Karo Tertibkan Pedagang Kaki Lima di Berastagi dan Kabanjahe
- 21 Apr 2026 12:43 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Karo - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Kecamatan Berastagi dan Kecamatan Kabanjahe, Senin 20 April 2026. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB, dan berjalan dengan aman serta terkendali.
Penertiban ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi. Di antaranya, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri, serta Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 02 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Karo yang terkait dengan ketertiban umum dan penataan pedagang.
Lokasi kegiatan meliputi seputaran Pusat Pasar Berastagi dan wilayah Kecamatan Berastagi, serta Pusat Pasar Kabanjahe dan wilayah Kecamatan Kabanjahe. Petugas melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan di badan jalan, trotoar, dan area terlarang, sekaligus memberikan imbauan agar pedagang mematuhi aturan lokasi berdagang dan menjaga kebersihan lingkungan.
Selain itu, petugas juga melakukan pengaturan parkir guna menghindari kemacetan di jalur utama, serta patroli di titik-titik rawan keramaian untuk mencegah munculnya PKL baru. Sebagian besar pedagang menunjukkan sikap kooperatif dan bersedia ditertibkan dengan koordinasi lintas instansi juga berjalan dengan baik, khususnya bersama dinas perhubungan dan dinas perindustrian dan perdagangan.
Bupati Karo, Antonius Ginting menegaskan penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban umum, dan kenyamanan. Penertiban juga untuk memperindah kawasan perkotaan, khususnya di pusat-pusat aktivitas masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....