KANIM TBA Terima 6 PMI Ilegal, dan 3 Terduga Tersangka

  • 21 Apr 2026 09:54 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Tanjungbalai - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan menerima enam Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal. Mereka diamankan oleh tim gabungan di perairan Silau Laut, Kabupaten Asahan, pada Jumat, 3 April 2026.

Keenam PMI tersebut diamankan oleh Satgas Trisula 26 H Pusintelal, Satgas Ops Intelmar Mantra Sakti–26 Koarmada I, serta Tim FQRT Lanal TBA saat berada di wilayah perairan tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan pada Senin, 20 April 2026, Kasubsi Intelijen Kantor Imigrasi TBA, Dera, menyampaikan bahwa pihaknya juga menerima tiga orang terduga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Selain enam PMI non prosedural, kami juga menerima tiga orang terduga tersangka, yakni S (27) selaku nahkoda, AS (25) sebagai tukang masak, dan G (25) sebagai kuanca,” ujar Dera.

Ia menjelaskan, ketiga terduga tersebut diamankan saat membawa enam PMI non prosedural dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur ilegal.

“Ketiganya diamankan di perairan Silau Laut, Kabupaten Asahan, saat membawa enam PMI non prosedural dari Malaysia,” katanya.

Lebih lanjut, Dera mengatakan ketiga terduga pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 120 ayat (1) terkait tindak pidana penyelundupan manusia, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini, pihak Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan telah berkoordinasi dengan BP2MI Tanjungbalai Asahan untuk proses pemulangan keenam PMI non prosedural tersebut ke daerah asalnya.

“Keenam PMI non prosedural sudah dipulangkan. Namun apabila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk dimintai keterangan, kami akan memanggil atau menghubungi kembali yang bersangkutan,” ucapnya.

Dera juga mengungkapkan bahwa ketiga terduga tersangka belum dilakukan penahanan karena masih dalam tahap penyelidikan terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Untuk saat ini masih dalam proses lidik. Apabila nantinya naik ke tahap penyidikan dan ditemukan unsur TPPO, maka terhadap ketiganya akan dilakukan penahanan,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....