Anak Berkonflik dengan Hukum Perlukan Upaya Pendampingan Atasi Trauma Sosial

  • 16 Apr 2026 10:22 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan – Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum masih menyisakan banyak persoalan mulai dari stigma. Minimnya pendampingan hingga praktik penanganan yang belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Diperlukan upaya terbaik untuk mengatasi trauma sosial bagi anak yang berkonflik dengan hukum baik dari pendampingan penyidikan hingga sidang.

Kepala Seksi Pengaduan UPTD PPA Dinas P3AKB Provinsi Sumatera Utara, Widya Susanti, mengatakan ada beberapa kondisi yang menyebabkan anak berkonflik dengan hukum seperti keluarga yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya serta faktor pertemanan yang berpengaruh pada kondisi anak.

Menurutnya, Dinas P3AKB telah memberikan edukasi publik seperti pemberdayaan di tingkat komunitas seperti sosialisasi ke sekolah, kemudian perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat mulai dari tingkat desa hingga kelurahan.

“Pendampingan psikologis yang dilakukan tidak hanya terhadap anak saja, tapi juga melibatkan keluarga,” kata Widya Susanti dalam Dialog Aspirasi Sumut Programa 1 RRI Medan, Selasa 14 April 2026.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menjelaskan Anak diberikan pendampingan hukum mulai dari tahap penyidikan sampai dengan saat proses persidangan. “Kami memastikan bahwa anak mendapatkan haknya,” ucapnya.

Dinas PE3AKB menyediakan psikolog untuk anak yang sudah berkonflik dengan hukum dalam rangka proses intervensi agar anak tidak menjadi trauma. “Dalam proses ini kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial dalam pelaksanaannya termasuk juga dalam proses reintegrasi sosial,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....