Kejati Sumut Sita Dokumen Kasus Tanah Tol Medan-Binjai

  • 09 Apr 2026 17:00 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan kasus tol. Dokumen dikumpulkan dari dua kantor di Medan, Kamis, 9 April 2026.

Penggeledahan terkait dugaan korupsi pengadaan tanah tol Medan-Binjai. Proyek tersebut berlangsung pada Tahun Anggaran 2016.

Tim penyidik memeriksa berbagai dokumen penting di lokasi. Dokumen tersebut akan dianalisis untuk kepentingan penyidikan.

“Dari hasil penggeledahan, tim telah mengumpulkan sejumlah dokumen,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi.

Dokumen diperoleh dari Kantor BPN Provinsi Sumatera Utara. Selain itu, dokumen juga diambil dari Kantor Pertanahan Kota Medan.

Analisis dokumen akan menentukan langkah hukum selanjutnya. Penyidik memastikan semua proses sesuai aturan.

“Jika dokumen terkait tindak pidana, akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan di lapangan. Tim bekerja untuk melengkapi kebutuhan penyidikan. Kasus ini menjadi perhatian karena nilai anggarannya besar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....