Ombudsman Sumut Belum Terima Aduan THR ASN
- 31 Mar 2026 20:25 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) 2026, guna mengantisipasi potensi pelanggaran pembayaran oleh instansi pemerintah maupun swasta. Hingga saat ini, belum ada laporan pengaduan yang masuk dari masyarakat.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Herdensi Adnin, mengatakan posko tersebut dibentuk sebagai upaya memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan. Ia menegaskan setiap pekerja berhak menerima THR tepat waktu, sesuai regulasi yang berlaku.
Herdensi mengatakan pembentukan posko pengaduan juga bertujuan memberikan ruang bagi masyarakat untuk melapor jika terjadi pelanggaran. Ombudsman pun telah menyosialisasikan layanan tersebut melalui media sosial dan berbagai kanal informasi.
“Kita membuat posko pengaduan terkait pembayaran THR. Tapi sampai hari ini belum ada laporan, baik dari instansi swasta maupun instansi negeri,” ujarnya kepada RRI, Selasa 31 Maret 2026.. “Posko ini juga bagian dari program nasional Ombudsman RI yang dilaksanakan serentak di seluruh daerah.”
Sementara itu, hasil monitoring Ombudsman RI di berbagai daerah menunjukkan masih adanya sejumlah permasalahan dalam pembayaran THR. Temuan tersebut mencakup aspek kebijakan, implementasi, hingga pengelolaan pengaduan di lapangan.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyoroti lemahnya instrumen regulasi yang masih berbentuk surat edaran dengan daya ikat terbatas. Selain itu, terdapat ketidaksinkronan antara regulasi ketenagakerjaan dan perizinan yang berdampak pada penegakan sanksi.
“Ketiadaan SOP mengakibatkan penanganan kasus di lapangan sangat bergantung pada diskresi dan inisiatif individu pejabat di daerah,” ujar Robert. “Keterbatasan kewenangan pengawas ketenagakerjaan juga menjadi kendala dalam penindakan pelanggaran.”
Ombudsman RI pun meminta pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pembenahan menyeluruh, termasuk penguatan regulasi dan pengawasan. Langkah ini diharapkan dapat menjamin hak pekerja serta menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....