Gubernur Sumut Terbitkan Surat Edaran Cegah Korupsi dan Gratifikasi Hari Raya
- 16 Mar 2026 15:10 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan – Gubernur Sumatra Utara Bobby Afif Nasution menerbitkan Surat Edaran Nomor 700.1.2.3/2047/2026 tertanggal 10 Maret 2026, tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
Surat edaran tersebut merupakan bentuk penegasan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dalam mencegah konflik kepentingan, meningkatkan transparansi, memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Serta membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Sulaiman Harahap, saat menjadi narasumber pada Webinar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sumut Sesi II Tahun 2026 bertema Sucikan Hati Teguhkan Integritas, Tolak Gratifikasi. Kegiatan tersebut diselenggarakan secara daring di Kantor Gubernur Sumut, Senin 16 Maret 2026.
"Pemberantasan korupsi harus dimulai dari pembangunan kesadaran batin. Dari kejujuran dalam diri kita masing-masing," ucapnya.
Sulaiman mengatakan, pemahaman mengenai gratifikasi harus menjadi pengetahuan dasar bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN). Termasuk batasan gratifikasi, kewajiban pelaporan, serta cara pengendaliannya.
Menurutnya, kegiatan webinar tersebut sangat penting karena tidak hanya memenuhi agenda pembinaan aparatur. Tetapi juga memperkuat kesadaran serta pembangunan karakter birokrasi yang berintegritas.
Ia berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan sungguh-sungguh, aktif, dan terbuka. Forum ini diharapkan menjadi ruang belajar, refleksi, serta penguatan komitmen, sehingga para ASN dapat meningkatkan pemahaman terkait pencegahan gratifikasi.
"Setiap aparatur harus berani menolak gratifikasi, bekerja sesuai regulasi, menjaga profesionalitas dan akuntabilitas. Serta memastikan setiap keputusan birokrasi dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum," ujarnya.
Sementara itu, Widyaiswara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Manoto Togatorop, yang juga menjadi pembicara dalam kegiatan tersebut, menyampaikan dua agenda utama, yakni konsep integritas dan pengendalian gratifikasi. Ia menjelaskan, integritas seseorang dapat dijaga melalui berbagai langkah.
Beberapa langkah yang dapat ditempuh, antara lain memproteksi diri, membangun reputasi, menegakkan nilai integritas dalam tim, menjadi pribadi yang terus memperbaiki diri, dan menyederhanakan kompleksitas. Selain itu, juga dapat mengedukasi tim dan keluarga mengenai media sosial, serta memperkuat internalisasi nilai, pola konsumsi dan investasi yang sehat, dan kepemimpinan 360 derajat.
"Gratifikasi ada dua jenis. Pertama, gratifikasi yang wajib dilaporkan dan kedua, gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan," ucapnya.
Webinar tersebut juga dirangkai dengan sesi diskusi. Kegiatan diikuti ribuan peserta dari seluruh ASN di 33 kabupaten/kota se-Sumatra Utara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....