Disnaker Medan Siapkan Posko THR, Pekerja Bisa Konsultasi dan Lapor

  • 09 Mar 2026 22:45 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) terkait pembayaran THR menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Pekerja dapat membuat pengaduan maupun konsultasi jika terjadi permasalahan dalam pembayaran THR mereka.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan, mengatakan pembentukan posko tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan mengenai pembayaran THR dan Bonus Hari Raya (BHR) tahun 2026. Melalui posko ini, pekerja dapat menyampaikan laporan ,apabila perusahaan tempat mereka bekerja belum menunaikan kewajiban pembayaran THR.

“Posko THR ini menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja terkait THR dan BHR tahun 2026. Posko ini kita bentuk untuk menerima pengaduan, konsultasi maupun informasi dari pekerja agar dapat kita tindak lanjuti,” ujar Ramaddan kepada RRI, Senin 9 Maret 2026.

Ramaddan menyebut Posko THR bertujuan memastikan seluruh pekerja menerima haknya sesuai ketentuan yang berlaku. Posko THR tersebut beroperasi sejak diluncurkan oleh Pemerintah Kota Medan pada Rabu, 4 maret 2026.

“Posko berada di kantor Disnaker. Pekerja bisa datang langsung atau melalui layanan online selama jam kantor. Posko ini beroperasi sampai menjelang Lebaran,” ucapnya.

Ramaddan menambahkan, pekerja juga dapat melaporkan permasalahan pembayaran THR melalui nomor WhatsApp pengaduan yang disediakan oleh Disnaker di nomor 0821-6676-5529. Pada tahap awal, pelapor tidak diwajibkan melampirkan dokumen tertentu, namun data tambahan akan diminta saat proses tindak lanjut.

“Untuk melapor tidak ada syarat dokumen. Nanti dalam proses tindak lanjut baru kita minta data yang diperlukan, misalnya lama bekerja atau kontak perusahaan,” katanya.

Ramadaan menegaskan, apabila perusahaan terbukti tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, pemerintah dapat memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Mulai dari teguran hingga sanksi administratif yang lebih berat.

Ia mengimbau seluruh perusahaan di Kota Medan agar membayarkan THR tepat waktu ,bahkan lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan. Sehingga pekerja dapat memanfaatkannya untuk kebutuhan menjelang hari raya.

“THR merupakan kewajiban pemberi kerja kepada pekerja. Kami mengimbau seluruh perusahaan di Kota Medan agar membayarkan THR lebih cepat sehingga bisa dimanfaatkan karyawan untuk kebutuhan menjelang Lebaran,” kata Ramaddan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....