Pemkab Dairi Tandatangani Nota Kesepakatan Pemungutan PBB-P2
- 05 Mar 2026 05:12 WIB
- Medan
RRI.CO.ID - Medan - Pemkab Dairi dan Kantor Pertanahan Dairi melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang pengintesifan pemungutan PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Legalisasi Aset serta Penelitian Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hal ini untuk Pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di wilayah Dairi, diruang rapat Bupati, Rabu, 4 Maret 2026.
Bupati Dairi, Vickner Sinaga mengatakan penandatanganan ini menjadi acuan oleh Pemkab Dairi dalam peningkatan PAD, mengingat terjadinya efisiensi anggaran yang memberikan dampak.
"Kami yakin kolaborasi yang erat antara Pemkab Dairi dan Kantor Pertanahan akan menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai target tersebut," ujarnya.
Vickner Sinaga berharap melalui penandatanganan Nota Kesepakatan, menjadi dasar untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi, akses administrasi dan kemudahan pelayanan BPHTB dan PBB-P2 di Dairi serta mendorong optimalisasi penerimaan PAD.
"Jika satu pintu tertutup, kita bisa buka pintu yang lain. Kita akan bekerja keras, kita akan terus gotong royong. Edukasi harus diberikan setiap saat terkait dengan tupoksi. Kita harus padukan antara birokrasi dengan enterpreneurship," katanya.
Sementara, Kepala Kantor Pertanahan Dairi Daud Wijaya Sitorus menyampaikan Nota Kesepakatan sudah pernah dilakukan pada 2024. Namun, pada penandatanganan saat ini diperbarui dengan legalisasi aset tanah Pemkab Dairi.
Daud Wijaya Sitorus berharap dengan terlaksananya penandatanganan ini, komunikasi, kolaborasi dan koordinasi yang sudah terjalin dengan baik selama ini bisa semakin meningkatkan pendapatan asli daerah untuk wilayah Dairi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....