Muhammadiyah Dukung SE Wali Kota Medan
- 04 Mar 2026 16:38 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Medan menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal. Dukungan tersebut disampaikan Ketua PDM Kota Medan Maulana Siregar melalui Wakil Ketua Bidang Hukum, HAM, LHKP dan LBH PDM Kota Medan, Eka Putra Zakran Nasution.
Ia menanggapi pro dan kontra yang berkembang di ruang publik dalam sepekan terakhir terkait edaran tersebut. Menurut Eka, jika dicermati secara positif dan objektif, kebijakan tersebut sudah tepat dan bertujuan untuk kemaslahatan serta kenyamanan bersama.
“PDM Medan menilai edaran Wali Kota Medan itu sudah tepat, dan dinilai baik untuk kemaslahatan dan kenyamanan bersama,” ujarnya, Rabu 4 Maret 2026.
Ia menegaskan, Kota Medan adalah milik seluruh masyarakat sehingga harus dijaga dan dirawat bersama. Karena itu, ia meminta agar kebijakan tersebut tidak dipelintir atau diarahkan pada narasi yang keliru.
“Medan ini milik kita semua, harus kita jaga dan rawat bersama. Jadi jangan dipelintir ke mana-mana. Edaran itu bernilai positif untuk kenyamanan, jangan dibilang pula intoleransi, tidak ada itu,” katanya.
Eka juga mengimbau seluruh pihak agar tetap menjaga kondusivitas Kota Medan dan tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang bersifat provokatif. Ia menyebut surat edaran Wali Kota itu harus diapresiasi karena dinilai bagus.
"Jika direspons secara objektif, dalam edaran itu tidak ada larangan berjualan. Sifatnya hanya sebatas penertiban saja supaya penjual daging babi atau daging non-halal lainnya lebih tertata rapi,” ucapnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut tidak mengandung unsur SARA maupun bersifat diskriminatif.
“Namanya penertiban sudah pasti untuk kenyamanan dan kemaslahatan bersama. Artinya tinggal dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sebab itu Muhammadiyah mendukung,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....