Sekda Kota Binjai Tekankan Akuntabilitas Keuangan Daerah

  • 02 Mar 2026 19:28 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Sekretaris Daerah Kota Binjai Chairin F. Simanjuntak, memimpin apel gabungan ASN dan Non-ASN Pemerintah Kota Binjai, di Lapangan Apel Pemko Binjai, Senin 2 Maret 2026. Ia menekankan dua agenda krusial terkait akuntabilitas keuangan daerah.

Pertama, percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia mengatakan saat ini Pemko Binjai berada dalam masa krusial penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK dengan batas waktu maksimal 60 hari setelah laporan diterima,.

Chairin menegaskan tim Inspektorat akan turun langsung ke setiap OPD untuk mengawal penyelesaian rekomendasi BPK. Bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan seluruh proses berjalan tepat waktu dan tepat sasaran.

“Jangan anggap remeh batas waktu 60 hari ini. Pastikan setiap temuan segera dilengkapi dokumen pendukung atau dilakukan penyetoran ke kas negara/daerah jika terdapat kerugian. Saya tidak ingin ada OPD yang lalai,” katanya.

Kedua, tambahnya, sinergi dalam pemeriksaan interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Ia meminta seluruh OPD untuk bersikap sigap menyiapkan dokumen, komunikatif dalam menyampaikan kendala, serta kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.

Chairin juga menekakan berdasarkan koordinasi dengan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) tahun 2025, terdeteksi sejumlah risiko korupsi pada delapan area IKPD yang perlu segera ditindaklanjuti melalui langkah pencegahan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....