Pemkab Humbahas Terima Opini Ombudsman Pelayanan Publik

  • 28 Feb 2026 13:45 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) menerima opini Ombudsman RI atas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025. Penyerahan dilakukan di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Selasa 24 Februari 2026.

Opini diserahkan Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara Herdensi. Ia berharap hasil penilaian mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh daerah.

“Kerja sama seluruh pemangku kepentingan penting agar masyarakat memperoleh pelayanan yang semakin baik dan bebas maladministrasi,” ujarnya.

Ia menekankan pelayanan publik harus transparan dan akuntabel.

Kegiatan dihadiri unsur pemerintah provinsi, aparat penegak hukum dan kepala daerah se Sumatera Utara. Perwakilan lembaga vertikal seperti pertanahan dan lembaga pemasyarakatan juga menerima hasil penilaian.

Berdasarkan rekapitulasi penilaian, Pemkab Humbang Hasundutan memperoleh kategori kualitas sedang. Penilaian mencakup Dinas Pendidikan, RSUD Doloksanggul dan Dinas Sosial pada aspek input, proses dan kepercayaan masyarakat.

Pemerintah kabupaten diwakili Sekretaris Daerah Chiristison Rudianto Marbun berkomitmen memperkuat tata kelola pelayanan publik. Upaya dilakukan melalui peningkatan kapasitas aparatur, pengawasan internal dan penyempurnaan standar pelayanan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....