Temui Wali Kota Medan, Pedagang-Konsumen Daging Babi Minta SE Dicabut
- 27 Feb 2026 09:23 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan – Aliansi Aksi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan menggelar unjuk rasa menolak Surat Edaran Wali Kota Medan tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di wilayah Kota Medan, Kamis 26 Februari 2026. Massa meminta Wali Kota Medan Rico Waas mencabut SE tersebut.
Aksi dimulai sekitar pukul 14.00 WIB hingga 18.00 WIB di depan Kantor Wali Kota Medan. Sekitar pukul 15.00 WIB, perwakilan pedagang, konsumen, dan pemuka adat dan agama memasuki gedung untuk melakukan audiensi dengan Rico Waas, beserta jajaran di Ruang Rapat II Kantor Wali Kota Medan.
Ketua Umum Horas Bangso Batak, Lamsiang Sitompul, menyampaikan persoalan daging babi bukan hanya terjadi di Kota Medan. Ia menilai pemotongan babi telah dilakukan di rumah potong hewan sehingga tidak menimbulkan persoalan limbah di lingkungan.
“Permasalahan daging babi ini hanyalah permasalahan kecil di Kota Medan dibandingkan dengan pengedaran narkoba dan maraknya begal,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Konsumen Daging Babi Indonesia, Murniati Tobing, meminta agar istilah non-halal tidak dicantumkan dalam dokumen resmi seperti surat edaran wali kota. Menurutnya, bagi komunitas konsumen daging babi, produk tersebut bukanlah makanan non-halal.
“Bagi kami, daging babi itu halal. Kalau ada yang menganggap tidak halal, tentu tidak perlu mengonsumsinya,” kata Murniati.
Ketua Umum Peternak Babi, Heri Ginting, juga menyampaikan dampak kebijakan tersebut terhadap pedagang dan peternak. Ia mengaku harga daging babi mengalami penurunan sehingga pendapatan pedagang ikut terdampak.
“Banyak dari kami yang lapaknya tutup dan tidak dapat berusaha lagi. Bagaimana kami bisa makan jika tidak dari menjual daging babi ini? Jadi tolong, cabut saja surat edaran itu Pak,” ujarnya dalam audiensi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....