Opini Ombudsman: Bupati Labusel Tegaskan Reformasi Pelayanan Publik

  • 27 Feb 2026 05:10 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, mengikuti kegiatan penyampaian opini Ombudsman Republik Indonesia terkait Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman Medan, Selasa 24 Februari 2026.

Dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Labusel memperoleh opini Ombudsman RI dengan kategori kualitas sedang dan nilai akhir 73,52. Capaian ini menjadi bahan refleksi, sekaligus pijakan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam memperkuat mutu pelayanan kepada masyarakat.

Forum penyampaian opini tersebut menjadi ruang strategis bagi pemerintah daerah untuk menilai secara menyeluruh sistem pelayanan publik yang telah berjalan. Bupati Labsel Fery Sahputra Simatupang, menegaskan komitmen Pemkab Labusel dalam membangun tata kelola pelayanan publik yang profesional, responsif, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Ia juga menyampaikan penilaian Ombudsman merupakan cermin objektif bagi pemerintah daerah dalam mengukur kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Ia menekankan capaian ini tidak dipandang sebagai titik akhir, melainkan sebagai alarm perbaikan untuk memperkuat sistem pelayanan, meningkatkan disiplin aparatur, serta memastikan setiap layanan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

Lebih lanjut Fery juga menyatakan komitmennya untuk mendorong perbaikan berkelanjutan melalui penguatan pengawasan internal, peningkatan kualitas sumber daya aparatur, serta optimalisasi layanan pengaduan masyarakat. Dengan kerja bersama dan konsistensi seluruh perangkat daerah, ia optimistis kualitas pelayanan publik di Kabupaten Labusel akan terus meningkat dan semakin terbebas dari praktik maladministrasi.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatra Utara, Herdensi, berharap hasil penilaian ini dapat menjadi pemicu semangat bagi pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta lembaga kementerian dan badan vertikal lainnya untuk terus melakukan pembenahan pelayanan publik. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar masyarakat Sumut memperoleh pelayanan yang semakin berkualitas dan bebas dari praktik maladministrasi.

Berdasarkan hasil penilaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan memperoleh predikat Kualitas Cukup. Capaian ini menjadi dasar evaluasi sekaligus pemicu bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....