Bupati Deli Serdang Tertibkan Tower Tidak Miliki PBG
- 26 Feb 2026 23:15 WIB
- Medan
RRI CO.ID - Medan - Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menertibkan tower telekomunikasi milik PT Tower Bersama Group di Jalan Setia Budi, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kamis 26 Februari 2026. Tower yang telah berdiri sejak tahun 1997 tersebut, tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan mengatakan selain tidak memiliki PBG, penertiban dilakukan juga berdasarkan arahan Presiden RI, Prabowo Subianto terkait Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI). Gerakan ini sebagai upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Asri Ludin Tambunan memimpin langsung penertiban bersama Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo. Ia menjelaskan, tower tersebut telah berdiri sejak 29 tahun silam, tepatnya tahun 1997. Saat itu, perizinan masih di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum. Namun, seiring perubahan regulasi nasional, seluruh bangunan termasuk menara telekomunikasi, diwajibkan mengantongi PBG.
"Dulu memang ada izin membangun. Tapi setelah perubahan peraturan di Republik Indonesia, semua menara wajib memiliki PBG. Tower yang sudah berdiri pun harus menyesuaikan dan mengurus persetujuan bangunan gedung sesuai amanat peraturan yang berlaku," ucapnya.
Ia menuturkan, selama enam bulan terakhir Pemkab Deli Serdang telah menerima laporan keberatan dari warga sekitar. Keluhan tersebut terkait dugaan kerusakan rumah akibat material tower yang jatuh dan menimpa bangunan warga. Persoalan ini menurutnya tidak disikapi dengan baik oleh pemilik tower.
"Pemerintah kabupaten tentu lebih mementingkan keselamatan dan kepentingan masyarakat. Kami sudah menunggu iktikad baik dan kesepakatan, namun belum ada realisasi. Karena itu, hari ini kami turun langsung melakukan penertiban," ujarnya.
Asri Ludin juga menegaskan penertiban terhadap tower-tower lainnya akan terus dilakukan setelah terlebih dulu dievaluasi.
"Kami pastikan ini akan berlanjut terhadap tower-tower lain yang tidak memenuhi aturan yang berlaku di Kabupaten Deli Serdang, dan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....