Rico Waas Tekankan Penertiban Baliho di Medan

  • 10 Feb 2026 19:34 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Pemerintah Kota (Pemko) Medan mulai melakukan penertiban baliho dan spanduk sebagai bagian dari upaya penataan kota dan peningkatan estetika lingkungan. Penertiban dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan kawasan-kawasan protokol.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengatakan, penertiban baliho telah dimulai sejak beberapa waktu lalu dan diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat serta pelaku usaha agar pemasangan reklame sesuai aturan.

“Penertiban baliho dan spanduk sudah mulai kita lakukan. Kita mulai dari kawasan protokol dan selanjutnya akan berlanjut ke wilayah lain,” ujar Rico, Senin, 9 Februari 2026. 

Menurut Rico, langkah tersebut tidak semata-mata bersifat penindakan, melainkan juga upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak sembarangan memasang iklan atau baliho di ruang publik.

“Kita ingin melalui sosialisasi yang baik, masyarakat memahami bahwa pemasangan reklame harus sesuai ketentuan dan tidak ditempatkan di lokasi yang tidak semestinya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Medan Muhammad Yunus mengatakan, penertiban baliho dan spanduk ilegal merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap hari di sejumlah wilayah, terutama kawasan protokol dan ruas jalan utama.

“Ini memang sudah berjalan rutin sesuai jadwal yang kita jalankan sehari-harinya di beberapa wilayah. Setiap hari kita turun melakukan penertiban,” ujar Yunus.

Satpol PP telah melakukan sosialisasi melalui kelurahan agar masyarakat memahami aturan pemasangan reklame. Baliho atau spanduk yang tidak memiliki izin, tidak membayar retribusi, atau dipasang di lokasi terlarang akan ditertibkan sesuai Peraturan Daerah yang berlaku dan kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Kota Medan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....