Pemkab Simalungun Percepat Digitalisasi Transaksi
- 08 Feb 2026 12:28 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Pemerintah Kabupaten Simalungun menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) dan Evaluasi Roadmap Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Kegiatan berlangsung di Kantor Bupati Simalungun, Rabu, 4 Februari 2026.
Rapat dipimpin langsung Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih di Balai Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Pamatang Raya. Rakor membahas percepatan dan perluasan digitalisasi transaksi pemerintah daerah.
Kepala BPKAD Simalungun Simson Sauttua Pardomuan Tambunan menjelaskan TP2DD dibentuk sesuai Permendagri Nomor 56 Tahun 2021. Pembentukan tersebut ditindaklanjuti melalui Keputusan Bupati Nomor 900.1.13.1/8/2026.
Menurut Simson, ETPD bertujuan meningkatkan transparansi dan integrasi keuangan daerah. Selain itu, ETPD mendorong optimalisasi pendapatan dan efektivitas belanja daerah.
Bupati Anton Achmad Saragih berharap implementasi yang berjalan semakin baik.
“Secara teori sudah kita pahami, sekarang yang penting adalah hasilnya,” ujar Anton.
Ia menegaskan pengelolaan pajak dan retribusi harus sesuai potensi daerah.
“Bukan hanya target dan realisasi, tapi kemudahan pelayanan bagi masyarakat,” katanya.
Bupati juga menyebut sistem pembayaran non tunai membawa perubahan positif di Simalungun. Modernisasi aplikasi dan kerja sama pihak ketiga terus didorong untuk mendukung sistem cashless.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....