Kasus Korban Dijadikan Tersangka Kembali Menuai Sorotan

  • 06 Feb 2026 10:24 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID,  Medan - Ketua Umum Perkumpulan Advokat Negarawan Indonesia.  Eka Putra Zakran, Nst, S.H., M.H. menjelaskan kepada rri.co.id tentang fenomena korban berujung tersangka,  dalam beberapa waktu terakhir, publik dihebohkan oleh kasus korban penjambretan di Sleman yang justru ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun pada akhirnya kasus tersebut diselesaikan dan Kapolres Sleman dinonaktifkan, hasil audit menemukan adanya dugaan lemahnya pengawasan pimpinan, sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan berdampak pada menurunnya citra Polri. Hal ini dikatakan Eka Putra Zakran dalam acara Dialog Aspirasi Sumut di Programa1 RRI Medan FM 94.3 Mhz, Rabu  ( 4/2/2026 ) pagi.

Lebih lanjut Eka mengatakan bahwa fenomena ini bukan kali pertama terjadi. Dalam beberapa tahun terakhir, publik Indonesia berulang kali disuguhi ironi hukum, sehingga korban kejahatan justru berakhir sebagai tersangka.

" Menanggapi kasus yang viral itu kalau dari pandangan hikum tentunya perlu  disampaikan sebagai edukasi kepada masyarakat. Kepolisian adalah alat kelengkapan negara yang bertugas menjaga ketertiban dan keamanan. Tugas pokok Polri berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Namun, dalam beberapa kasus yang viral, termasuk yang dibahas di Komisi III DPR RI, kita melihat korban justru menjadi tersangka. Ini menjadi ironi dan menimbulkan kemarahan publik karena fungsi kepolisian tidak berjalan secara profesional dan efektif, " ungkap Eka. 

Sedangkan menanggapi kasus di Sleman sendiri sudah berujung pada pencopotan Kapolres, Eka memberikan komentar pencopotan saja tidak cukup. Itu hanya bersifat menenangkan publik. Seharusnya ada sanksi yang lebih tegas karena ini menyangkut ketidakprofesionalan aparat.

Masalah utamanya ada pada akar sistem, mulai dari rekrutmen yang tidak objektif hingga lemahnya pengawasan. Meski kita yakin masih banyak polisi yang baik, sistem yang buruk akan melahirkan praktik-praktik yang menyimpang.

" Secara hukum, ada beberapa penyebab korban bisa berubah menjadi tersangka, salah satunya karena adanya cacat formil dan administrasi dalam proses penyidikan, terutama pada pemeriksaan awal. Kemudian adanya peristiwa hukum lain yang terjadi setelah kejadian awal.

Sebagai contoh, korban pencurian yang kemudian melakukan penganiayaan terhadap pelaku. Itu adalah dua peristiwa hukum yang berbeda. Namun, dalam kasus Sleman, penetapan tersangka terhadap korban sangat janggal dan menunjukkan ketidakprofesionalan aparat, " ujar Eka.

Saat menjawab  pertanyaan dari Junaidi di Medan soal korban yang tidak didampingi pengacara karena anggapan pengacara itu mahal, Eka menjelaskan bahwa dalam perkara pidana, negara wajib hadir memberikan jaminan kepastian hukum kepada warga negara. Pendampingan pengacara memang penting untuk memastikan hak-hak hukum terlindungi, tetapi tanpa pengacara pun seseorang tetap berhak mendapatkan perlindungan hukum. Yang terpenting, polisi harus bertindak sebagai penegak hukum yang netral dan profesional, bukan berpihak kepada kepentingan tertentu.

Kemudian dengan laporan balik yang sering terjadi hingga korban akhirnya menjadi tersangka, Eka mengatakan bahwa setiap warga negara memang berhak melaporkan siapa pun. Namun, laporan tersebut harus diuji secara objektif melalui pemeriksaan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Masalahnya, dalam praktik, sering terjadi penyimpangan. Ada penyidik yang bermain dan memanfaatkan situasi untuk kepentingan tertentu. Inilah yang membuat masyarakat kehilangan kepercayaan.

" Perlindungan hukum sangat bergantung pada profesionalisme penyidik. Jika seseorang tidak bersalah, maka tidak boleh dipaksakan menjadi tersangka. Bahkan dalam KUHP, terdapat ketentuan tentang pembelaan terpaksa. Seseorang yang membela diri dari ancaman serius tidak dapat dipidana. Sayangnya, dalam praktik, prinsip ini sering diabaikan, " ungkap Eka.

Menanggapi seputar regulasi Bang Eka mengatakan pada dasarnya sudah cukup, tetapi perlu pembaruan sesuai dinamika masyarakat. Yang paling mendesak adalah reformasi menyeluruh di tubuh Polri, mulai dari rekrutmen, pengawasan, hingga pembatasan masa jabatan pimpinan agar terjadi penyegaran. Jika Polri kembali pada tugas utamanya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, maka kepercayaan publik akan pulih dengan sendirinya. ( Red  : Asyifah )

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....