Ombudsman Apresiasi Respons Cepat Kepala Desa Cinta Rakyat

  • 06 Feb 2026 09:50 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara mengapresiasi langkah cepat Kepala Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dalam menindaklanjuti saran dan masukan Ombudsman terkait pelayanan kepada masyarakat.

Apresiasi tersebut disampaikan setelah Ombudsman RI Sumatera Utara melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) pada Senin, 2 Februari 2026, menyusul pemberitaan media massa mengenai pengakuan seorang warga yang diminta biaya hingga Rp600.000 untuk pengurusan administrasi kependudukan sebagai syarat memperoleh layanan pengobatan.

Berdasarkan hasil IAPS, Ombudsman menemukan bahwa permintaan uang sebesar Rp600.000 tersebut tidak dapat diidentifikasi. Pelapor, Ani, tidak dapat menyebutkan siapa aparatur desa yang diduga meminta sejumlah uang tersebut saat pengurusan administrasi kependudukan dilakukan.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin, meminta Kepala Desa Cinta Rakyat untuk membantu saudara Zul Ramadhan Hasibuan, adik kandung pelapor, agar segera mendapatkan pelayanan kesehatan di puskesmas serta dibantu pengurusan administrasi kependudukan yang bersangkutan.

Ombudsman RI Sumatera Utara mengapresiasi respons cepat Kepala Desa Cinta Rakyat yang langsung menindaklanjuti saran tersebut dengan membawa dan memfasilitasi Zul Ramadhan Hasibuan menjalani pemeriksaan kesehatan di puskesmas, satu hari setelah pertemuan dilakukan di kantor desa.

Herdensi menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Layanan kesehatan adalah hak paling mendasar bagi setiap warga negara. Jangan sampai hanya karena persoalan administrasi, masyarakat kehilangan haknya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau,” ujar Herdensi.

Ombudsman RI Sumatera Utara berharap langkah cepat dan responsif ini dapat menjadi contoh bagi penyelenggara pelayanan publik di tingkat desa agar senantiasa mengedepankan pelayanan yang adil, mudah, dan bebas dari praktik maladministrasi, khususnya dalam pemenuhan hak dasar masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....