Sumut Bebas Kategori Rendah dalam Pelayanan Publik
- 04 Feb 2026 17:48 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memastikan tidak ada lagi daerah di Sumatera Utara yang masuk kategori tingkat kepatuhan rendah dalam penilaian pelayanan publik pada 2025.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara, Herdensi Adnin, menjelaskan penilaian pelayanan publik tahun ini menggunakan pendekatan baru melalui Survei Opini Maladministrasi, menggantikan Survei Kepatuhan yang diterapkan pada tahun sebelumnya.
“Kalau sebelumnya kami melakukan survei kepatuhan dengan kategori hijau, kuning, dan merah, pada 2025 ini paradigma itu berubah. Sekarang yang dinilai adalah kualitas layanan dan tingkat kepatuhan badan penyelenggara layanan,” ujar Herdensi kepada RRI, Selasa 3 Februari 2026.
| Baca juga: Bobby Nasution Lantik 8 Pejabat Eselon II |
Herdensi menjelaskan, kualitas layanan diklasifikasikan ke dalam lima kategori, mulai dari sangat baik, baik, sedang, kurang, hingga sangat kurang. Sementara tingkat kepatuhan dibagi menjadi kepatuhan tinggi, sedang, rendah, serta kategori disclaimer atau tidak terdapat produk pengawasan.
Berdasarkan rilis Ombudsman RI, Sumatera Utara saat ini hanya berada pada kategori kepatuhan tinggi dan sedang. Beberapa instansi yang memperoleh nilai kepatuhan tinggi antara lain Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,
Pemerintah Kota Medan, dan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara. Sementara sejumlah daerah lain berada pada kategori kepatuhan sedang.
“Sedangkan daerah-daerah yang lain yang kami survei, itu ada Binjai, Humbang Hasudutan, Simalungun, Labuhan Batu, Labuhan Batu Utara, Labuhan Batu Selatan, Kota Samosir, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, kemudian Nias Barat, itu dia pada kategori sedang,” kata Herdensi.
Herdensi menambahkan, survei opini maladministrasi tahun ini tidak dilakukan terhadap seluruh 33 kabupaten dan kota di Sumatera Utara. Ombudsman RI hanya melakukan penilaian terhadap pemerintah provinsi serta 14 kabupaten dan kota yang dipilih secara acak, seiring keterbatasan anggaran dan kebijakan efisiensi.
Meski demikian, Herdensi mengatakan Ombudsman tetap mencatat sejumlah catatan perbaikan yang akan disampaikan kepada pemerintah daerah. Catatan tersebut mencakup pelayanan dasar serta pengelolaan pengaduan masyarakat, yang diharapkan dapat ditindaklanjuti sebagai bahan evaluasi dan peningkatan kualitas layanan publik pada 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....