WNI Kamboja Butuh Pertanggungjawaban Hukum

  • 04 Feb 2026 09:50 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Beberapa waktu terakhir publik dikejutkan oleh maraknya kasus warga negara Indonesia yang terlibat praktik penipuan daring atau online scam di luar negeri khususnya di kawasan Kamboja. Sejumlah WNI bahkan telah dipulangkan ke tanah air melalui fasilitasi pemerintah. Pertanggungjawaban hukum dapat diberikan jika terdapat bukti adanya tekanan dalam bekerja.

Direktur Pasca Sarjana & Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Universitas Dharmawangsa, Prof. Dr. Kusbianto, S.H., M.Hum, mengatakan WNI perwakilan negara Indonesia di luar negeri harus diterima sehingga akan terdata dan diketahui permasalahannya. Menurutnya, hal ini berkaitan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan pekerja migran.

“Negara Indonesia harus betul-betul serius menyelesaikan warga negara Indonesia yang bekerja di Kamboja, khususnya yang meminta perlindungan hukum,” ucap Kusbianto dalam Dialog Aspirasi Sumut Programa 1 RRI Medan, Selasa, 3 Pebruari 2026.

Dalam kesempatan tersebut Kusbianto menyampaikan dalam hukum perburuhan atau ketenagakerjaan internasional jika terbukti terdapat adanya tekanan ancaman seperti kerja paksa, hal itu termasuk pelanggaran hukum yang harus dilindungi.

“harus diteliti betul sehingga dia perannya secara hukum sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” katanya.

Ia juga menambahkan suatu peristiwa dapat dimintai pertanggungjawaban hukum jika didukung dengan undang-undang atau norma hukum dengan bukti-bukti yang kuat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....